简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Hak atas fotoANTARA FOTO/VEMBRI WALUYAS/ VIA REUTERSImage caption Buruh PT Freeport McMoran saat mel
Hak atas fotoANTARA FOTO/VEMBRI WALUYAS/ VIA REUTERSImage caption Buruh PT Freeport McMoran saat melakukan mogok kerja di Mimika, Papua, 17 Februari 2017.
Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) Timika meminta agar terlibat dalan proses negosiasi dengan PT. Freeport McMoran Cooper & Gold Inc dengan pemerintah Indonesia terkait status kontrak perusahaan penyumbang pajak terbesar di Indonesia tersebut.
Ketua Dewan Adat Papua Wilayah Mepago, John Gobai mengatakan bagi masyarakat adat Papua, pembahasan soal 51% divestasi saham Freeport hanya salah satu dari dari sekian banyak hal untuk dibahas.
Bagaimana dengan kerusakan lingkungan yang terjadi, bagaimana dengan sistem pengamanan yang membuat orang Amungme menjadi asing di tanahnya sendiri."
“Kalau dilakukan pengurangan lahan, seperti diatur dalam PP nomor 1 Tahun 2017 (tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara), lalu lahan yang dikurangi akan menjadi milik siapa?” jelas John Gobai, dalam sebuah acara diskusi tentang divestasi saham Freeport di Jakarta.
IUPK: Pemerintah kalah tawar dari Freeport?
Freeport dan pemerintah RI berseteru, bagaimana rakyat Papua?
“Pemerintah bisa berganti, presiden tidak selalu Pak Jokowi, gubernur bisa berganti, bupati bisa ganti, tapi masyarakat adat akan tetap tinggal di sana, tinggal di antara kubangan-kubangan raksasa, berenang di antara tailing-tailing. Ini yang mestinya didiskusikan bersama masyarakat,” tegas John Gobai.
Maka dalam proses pembahasan soal kemungkinan divestasi saham Freeport, Gobai ingin masalah yang dibahas lebih dari sekadar siapa yang membeli dan menjual saham atau dengan harga berapa serta persentasenya, melainkan juga soal masalah-masalah yang lebih besar dari itu.
Hak atas fotoAFPImage caption Operasi pertambangan di PT Freeport McMoran disebut menyebabkan kerusakan lingkungan.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Freeport pada 10 Februari lalu.
Freeport juga bisa kembali menggunakan Kontrak Karya mereka yang berlaku sampai 2021 jika tidak mendapat kesepakatan dengan pemerintah mengenai IUPK dalam delapan bulan sejak izin tersebut dikeluarkan Februari lalu.
Berdasarkan PP No. 1/2017, perusahaan yang memiliki IUPK wajib membangun smelter dalam waktu lima tahun dan wajib melakukan divestasi hingga 51% secara bertahap dalam waktu 10 tahun agar dapat mengekspor mineral konsentrat.
Sejak berseteru dengan pemerintah terkait status kontrak, Freeport terpaksa berhenti mengekspor tembaga dan emas dan bahkan menghentikan kegiatan operasional di tambang mereka di Papua. Akibatnya, sekitar 1.500 pekerja sudah dirumahkan sebagai langkah efisiensi.
Image caption Para ekerja PT Freeport Indonesia berunjuk rasa menyuarakan kekhawatiran akan kelangsungan pekerjaan 30.000 pekerja perusahaan tambang tersebut, Maret 2017.
Sementara itu, Direktur Eksekutif dan peneliti dari Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, berharap agar negosiasi untuk status kontrak Freeport dalam jangka panjang bisa selesai tepat waktu sesuai target, karena berbagai pokok perjanjian sudah dibahas sejak lama.
“Yang jadi masalah kan salah satu keberatan Freeport adalah divestasi, nah kita sudah mau berkorban, kasih mereka perpanjangan,” kata Marwan.
Hak atas fotoAFPImage caption Dalam PP No 1/2017, pemegang izin usaha pertambangan dari pemodal asing hingga tahun ke-10, wajib melepas sahamnya paling sedikit 51% kepada peserta Indonesia.
Pada Jumat (21/04) pekan lalu, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Surat Persetujuan Ekspor konsentrat bagi PT Freeport Indonesia, beberapa jam setelah kunjungan kenegaraan oleh Wakil Presiden AS Mike Pence yang membahas hal tersebut dengan pemerintah Indonesia.
Dengan demikian maka Freeport bisa mengekspor kembai konsentrat tembaga sampai Februari 2018.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.