简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Hak atas fotoAnadolu/Getty ImagesImage caption Para pendukung pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi
Hak atas fotoAnadolu/Getty ImagesImage caption Para pendukung pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga menggelar demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jakarta, 10 Mei lalu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak dua laporan dugaan kecurangan pemilihan umum secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diajukan Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Dalam sidang pembacaan putusan pendahuluan di Jakarta, Senin (20/5), Bawaslu menyebut laporan pertama atas nama Ketua BPN Prabowo-Sandi, Djoko Santoso, terhadap pasangan calon Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin, “tidak dapat diterima”.
Bawaslu: KPU melakukan pelanggaran terkait quick count serta Situng
Lagi, pendukung Prabowo dijadikan tersangka makar, Lieus Sungkharisma: 'Saya dianggap membahayakan negara'
Kubu Prabowo terpecah soal hasil rekapitulasi KPU untuk Pilpres dan Pileg
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, yang membacakan dokumen putusan, menyebut bukti laporan yang dimasukkan pelapor “hanya berupa printout berita online yang tidak didukung dengan bukti lainnya baik berupa bukti dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan terstruktur, sistematis, dan masif.”
Seraya mengutip Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum, Ratna Dewi mengatakan bukti printout berita tidak bisa berdiri sendiri.
“Dengan hanya memasukkan bukti berupa printout berita online dalam pelanggaran admistratif pemilu yang terjadi secara terstuktur, sistematis, dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat dalam ketentuan perundang-undangan,” papar Ratna Dewi.
Hak atas fotoAntara/ADITYA PRADANA PUTRAImage caption Polisi berdialog dengan salah satu pengunjuk rasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5/). 'Money politics'
Pada pembacaan putusan pendahuluan berikutnya, atas nama Dian Islamiwati Fatwa yang juga anggota BPN Prabowo-Sandiaga, Bawaslu pun menolak laporan dugaan pelanggaran kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Dian menuding pasangan Jokowi-Ma'ruf melanggar Pasal 286 ayat (1) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dimana Paslon dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
Jokowi, menurut Dian, melanggar pasal tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) no 15 tahun 2019 tentang kenaikan gaji aparatur sipil negara.
Langkah itu dinilai Dian sebagai “money politics”.
Hak atas fotoAntara/RENO ESNIRImage caption Petugas membantu berbagai kesiapan berkas milik KPU Papua Barat untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/5).
Akan tetapi, sebagaimana dibacakan anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, laporan itu tidak bisa diproses lebih lanjut.
Alasannya serupa dengan laporan pertama, yaitu “bukti laporan yang dimasukkan pelapor yang menunjukkan ada perbuatan terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh terlapor hanya link berita yang tidak didukung dengan bukti lainnya baik berupa bukti dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan terstruktur, masif dan sistematis.”
Bukti link berita, seperti dipaparkan Fritz, “harus didukung alat bukti lain, baik berupa dokumen, surat maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan masif yang dilakukan terlapor yang terjadi paling sedikit di 50% dari jumlah daerah provinsi di Indonesia”.
Setelah sidang, Dian menyesalkan putusan Bawaslu.
“Saya menyesalkan bahwa saksi belum sempat diperiksa, belum sempat ditanya, ini sudah diputuskan,” tuturnya kepada BBC News Indonesia, Senin (20/5).
Secara terpisah, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, merujuk Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum.
“Pelanggaran administrasi kan ada tahapannya, terutama pemeriksaan pendahuluan, Kalau dia sesuai, baru dilanjutkan ke pemeriksaan persidangan. Makanya silakan baca Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018,” cetus Fritz kepada BBC News Indonesia.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.