简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Hak atas fotoADITYA PRADANA PUTRA/Antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi
Hak atas fotoADITYA PRADANA PUTRA/Antara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden yang menunjukkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pemenang, mengalahkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Pengumuman itu dikeluarkan pada Selasa dini hari (21/05) sesudah KPU menyelesaikan seluruh rekapitulasi 34 provinsi dan 130 PPLN.
Menurut KPU, jumlah suara sah nasional tercatat 154.257.601. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50% dari total suara sah nasional.
Jumlah suara sah pasangan saingan mereka, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, adalah 68.650.239 suara atau 44,50% dari total suara sah nasional.
Demo 22 Mei 2019: Polisi antisipasi 'orang-orang yang manfaatkan momentum'
Pengumuman hasil Pilpres 22 Mei dibayangi rencana aksi massa dan ancaman serangan teror
Jelang pengumuman hasil pilpres, polisi tangkap terduga teroris 'yang akan lempar bom'
Hak atas fotoAkbar Nugroho Gumay/AntaraImage caption Anggota KPU Hasyim Asyari (kanan) bersama Ketua KPU Arief Budiman (kiri) memimpin rekapitulasi tingkat nasional.
Pasangan Jokowi-Ma'ruf menang di 21 provinsi: Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, dan Papua.
Sisanya, 13 provinsi lainnya dimenangkan oleh pasangan Prabowo-Sandiaga.
Ketua KPU Arief Budiman menggarisbawahi bahwa yang ditetapkan pada Selasa dini hari adalah hasil rekapitulasi penghitungan suara. Adapun penetapan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan tiga hari sesudah pengumuman hasil rekapitulasi ini guna memberikan kesempatan kepada pasangan calon atau partai politik yang mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seandainya tidak ada gugatan selama tiga hari ke depan, maka KPU akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih.
Pengumuman hasil rekapitulasi suara nasional tersebut dikeluarkan sehari lebih awal dari jadwal semula pada Rabu (22/05), dan dilakukan sebelum rencana aksi demonstrasi menentang hasil pemilihan presiden digelar yang semula dijadwalkan akan mulai diadakan di Jakarta pada Selasa sore ini.
Berita ini masih diperbarui di BBC News Indonesia.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.