简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Harga bitcoin yang awalnya kecil hingga tak terkendali
Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat harga bitcoin sebagai salah satu instrumen aset kripto yang terus meningkat sejak 2012. Bahkan, kini harga cryptocurrency itu sudah setara dengan satu unit rumah.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappepti Sahudi mengatakan harga bitcoin pada 2012 sebesar US$5-US$7. Jika dihitung dengan kurs saat itu yang sekitar Rp9 ribu per dolar AS, maka harga bitcoin sekitar Rp45 ribu-Rp63 ribu.
Kemudian, harga bitcoin melonjak menjadi US$700 pada 2014. Artinya, harga bitcoin tembus menjadi Rp8,4 juta karena kurs saat itu berada di kisaran Rp12 ribu per dolar AS.
Lalu, harga bitcoin semakin meroket mencapai US$13.657 pada 2018 atau Rp182 juta. Saat itu, kurs rupiah berada di kisaran Rp14 ribu per dolar AS.
Selanjutnya, harga bitcoin semakin menguat pada 2021. Tercatat, harga bitcoin pada 16 Februari 2021 tembus harga tertingginya, yakni US$50,47 ribu.
Jika dikalikan dengan kurs saat ini yang masih sekitar Rp14 ribu per dolar AS, maka harga bitcoin sudah tembus Rp700 juta. Kenaikan harga bitcoin yang berkali-kali lipat sejak 2012 ini membuat masyarakat semakin tertarik.
Sahudi menyarankan masyarakat untuk berpikir dua kali untuk membeli bitcoin saat harga selangit. Berdasarkan data yang dimilikinya, harga sekeping bitcoin sebesar Rp684 juta pada perdagangan 15 Februari 2021.
“Harga satu bitcoin dalam rupiah mencapai Rp684 juta. Bayangkan, ini harganya sudah hampir sama dengan harga satu unit rumah, hati-hati. Ini menariknya di sini karena harganya terus meningkat,” ucap Sahudi dalam webinar Mengenal Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia, dikutip Jumat (19/2).
Sahudi mengingatkan bahwa bitcoin atau kripto lainnya tidak dianggap sebagai alat bayar sah di Indonesia, melainkan sebagai komoditi.
Hal ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menetapkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Sumber : CNN
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan, menyatakan akan mendirikan bursa 'mata uang' kripto alias cryptocurrency di Indonesia.
Bank sentral Amerika Serikat (AS) The Federal Reserve (The Fed) mempertahankan suku bunga rendah yakni di kisaran 0 persen hingga 0,25 persen.
Investasi di pasar modal menjanjikan cuan yang berlimpah.
Di awal tahun 2021, investasi semakin menjadi hal yang banyak digemari masyarakat Indonesia