简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk tidak lagi menampilkan kode broker dalam sistem perdagangan saham
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk tidak lagi menampilkan kode broker dalam sistem perdagangan saham. Rencana ini diprotes keras para trader saham.
Bahkan, para trader membuat petisi online sebagai aksi protes terhadap kebijakan tersebut. Selain menutup kode broker, BEI juga berencana untuk tidak menampilkan tipe investor asing atau domestik.
Petisi online itu dibuat pada laman change.org oleh akun bernama Bunga Trader. Hingga semalam saja, sudah ada 3.000 orang lebih yang menandatangani petisi, dari targetnya 5.000 ribu orang.
Dilihat detikcom pada Kamis (25/2/2021), Bunga Trader menuliskan bahwa kebijakan yang diambil BEI akan sangat merugikan para trader ritel. BEI juga dinilai tidak menguntungkan trader ritel. Kode broker dinilai menjadi salah satu alat yang biasa digunakan untuk membeli saham oleh trader, khususnya trader harian.
“Karena broker summary (broksum/kode broker) merupakan salah satu alat yang biasanya di gunakan sebelum membeli saham oleh trader, baik trader harian, trader BPJS (beli pagi jual sore) atau BSJP (beli sore jual pagi), swinger maupun trend follower,” tulis Bunga Trader dalam petisi itu.
Bunga Trader menilai tahun 2021 ini disebut merupakan tahun yang cukup menantang bagi investor ritel. Harga saham rata-rata disebut sudah naik tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Bahkan banyak saham yang mencetak rekor.
“Maka dari itu diperlukan analisa yang mendalam baik analisa secara fundamental, teknikal, maupun bandarmology sebelum membeli saham-saham tersebut agar tidak nyangkut di pucuk. Dan ketiga analisa tersebut merupakan satu kesatuan yang harus dilakukan agar mendapatkan hasil yang maksimal,” lanjutnya.
Analisa bandarmology dengan cara melihat kode broker dan tipe investor terutama saat jam bursa disebut Bunga Trader mempunyai peran penting untuk mengetahui harga pergerakan saham. Apakah sedang di akumulasi atau distribusi.
Jika BEI menutup kode broker dan tipe investor saat jam bursa, sama saja BEI secara paksa menutup mata para trader dalam jual beli saham. “Jadi analisa saat proses jual beli saham kurang maksimal dan bisa mengakibatkan kerugian,” katanya.
BEI juga disebut berpotensi kehilangan pundi-pundi dari transaksi harian para trader dengan kebijakan ini. Transaksi para trader disebut akan menurun drastis jika peraturan penutupan kode broker dan tipe investor saat jam bursa di terapkan.
Lalu, apa sih alasan BEI mau menutup kode broker?
Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menjelaskan, kebijakan penutupan informasi kode broker dan kode domisili itu bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pasar dan mengurangi aksi penggiringan ke saham-saham tertentu (herding behaviour).
“Meningkatkan market governance dengan mengurangi herding behaviour,” ucapnya kepada media pagi tadi.
Alasan lainnya, BEI menilai dengan menampilkan data kode broker dan domisili investor menghabiskan bandwidth. Sehingga menyebabkan latency.
“Mengurangi kebutuhan bandwidth data yang menyebabkan latency atau keterlambatan dalam aktivitas trading dikarenakan meningkatnya frekuensi transaksi akhir-akhir ini,” terangnya.
BEI rencananya akan menutup informasi kode broker mulai Juli 2021. Lalu 6 bulan kemudian baru diterapkan penutupan informasi domisili investor baik domestik maupun asing.
Sumber : Detik Finance
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Peluncuran BNP Paribas IDX Growth 30 yang merupakan hasil kerjasama antara PT BNP Paribas AM dengan Bank DBS Indonesia ini mempertegas strategi kedua belah pihak dalam mendukung investor, khususnya bagi investor pemula, untuk memulai investasi serta mencapai potensi hasil investasi jangka panjang.
Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah, bank yang melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah antarbank maupun dengan nasabah wajib melakukan koneksi SISMONTAVAR. Kalau tidak, bank akan dikenai sanksi administratif.
Nilai tukar rupiah menguat 0,02 persen ke Rp14.603 per dolar AS pada perdagangan pasar spot Rabu (14/4). llustrasi. (CNN Indonesia