简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Ekonom Universitas Indonesia Telisa Falianty menilai perlu campur tangan bank sentral untuk memitigasi risiko dari kenaikan uang kripto seperti bitcoin.
Tren investasi dan harga mata uang kripto kian meningkat tahun ini. Bitcoin misalnya, menurut data coindesk.com, harganya bertengger di kisaran US$55.978,99 atau setara Rp811,69 juta per keping (kurs Rp14.500 per dolar AS) pada Senin (19/4).
Lalu, ethereum US$2.188,76 atau Rp31,73 juta hingga dogecoin US$0,414 atau Rp6.003 per keping. Kendati masih rendah, harga dogecoin melejit 28,68 persen dari hari sebelumnya.
Di Indonesia, tren investasi dan perdagangan uang kripto makin populer, meski kenaikannya tidak setinggi global. PT Indodax, salah satu perusahaan perdagangan uang kripto, mencatat total transaksi bitcoin di Indonesia setara 1 persen dari total transaksi dunia.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat 229 jenis uang kripto diperdagangkan dan diawasi perdagangannya di dalam negeri, seperti ethereum, tether, xrp/ripple, binance coin, dan lainnya.
“Bappebti, komite aset kripto, bursa berjangka aset kripto, dan pedagang fisik aset kripto, secara teratur melakukan review terhadap struktur Analytical Hierarchy Process (AHP), bobot dan instrumen, untuk memastikan keaktifannya sesuai dengan perkembangan industri blockchain,” terang Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Ke depan, Bappebti juga berencana mendirikan bursa uang kripto di tanah air. “Bursa ini fokusnya pada perlindungan pelaku usaha agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan baik, antara pedagang, investor, maupun dengan lembaga lain bisa jelas dan aman,” kata Ketua Bappebti Sidharta Utama.
Kendati begitu, menurut Ekonom Universitas Indonesia Telisa Falianty, kebijakan dari regulator terkait uang kripto tak cukup hanya dari Bappebti, tetap Bank Indonesia (BI) juga perlu turun tangan. Hal ini serupa dengan yang dilakukan oleh sejumlah bank sentral di negara lain.
Bank sentral Swiss, Bank for International Settlements dan bank sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve tercatat pernah menerbitkan sejumlah rekomendasi terkait uang kripto. Begitu juga dengan bank sentral Eropa, European Central Bank (ECB) dan bank sentral Inggris, Bank of England (BoE).
Bank sentral Jepang, Bank of Japan (BoJ) bahkan sudah mulai melakukan tahap pengujian terhadap uang digital yang akan mereka terbitkan. Pengujian berlangsung pada Maret 2021 sampai Maret 2022. Hal ini mengikuti langkah bank sentral China, People's Bank of China (PBoC).
Uji coba berupa pengujian kelayakan teknis penerbitan, distribusi, penukaran uang digital, hingga jumlah yang beredar. Jika diperlukan, BoJ juga akan meluncurkan program percontohan yang melibatkan penyedia layanan pembayaran dan pengguna akhir.
“Perlu ada peran dari BI juga, apalagi sekarang kan dunia semakin digitalize, digital currency menjadi alternatif, transaksinya juga meningkat. Hal yang sama sewajarnya kita siapkan,” ungkap Telisa kepada CNNIndonesia.com.
Kebetulan, sambungnya, BI sendiri juga berencana menerbitkan central bank digital currency (CBDC). Wacana ini pernah dipublikasikan langsung oleh Gubernur BI Perry Warjiyo.
Atas rencana itu, menurut Telisa, sudah seharusnya ada penambahan kebijakan dari BI. Selain soal teknologi dan sumber daya manusia, menurutnya, BI juga perlu menyiapkan regulatory sandbox untuk menguji bisnis hingga tata kelola uang kripto maupun CBDC ke depan.
Tak cuma BI, hal serupa juga dinilainya perlu mendapat dukungan kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, saat uang kripto semakin luas, maka dukungan transaksi perlu semakin kuat dari bank dan OJK perlu turut mempersiapkan aturan bagi bank.
“OJK dan perbankan perlu dipikirkan peranan mereka,” imbuhnya.
Berbeda dengan Telisa, Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah Redjalam justru menilai kebijakan dari BI hingga OJK sebenarnya cukup seperti sekarang ini. Pasalnya, menurut Piter, aturan uang kripto cukup dipusatkan di Bappebti.
“Bappebti yang mengatur perdagangan komoditas dan regulasi Bappebti hanya terkait posisi uang kripto sebagai komoditas yang diperdagangkan,” kata Piter.
Alasannya, saat ini uang kripto di dalam negeri sudah jelas hanya sebagai komoditas berjangka, bukan alat pembayaran yang masuk ranah kebijakan BI. Toh, terkait alat pembayaran pun BI sudah menetapkan kalau uang kripto tak boleh jadi alat pembayaran.
“Menurut saya sudah cukup, uang kripto sudah dilarang untuk dijadikan alat pembayaran, itu sudah cukup melindungi masyarakat dari risiko uang kripto,” jelasnya.
Begitu pula dengan OJK, baginya juga sudah cukup karena sudah ada ketentuan soal lembaga jasa keuangan yang menjadi tempat investor memperdagangkan uang kripto. “Masing-masing sudah mengambil peran dalam perkembangan uang kripto di Indonesia,” tuturnya.
Hal ini, menurut Piter, sudah cukup memberi ruang bagi mereka yang tertarik berinvestasi uang kripto di dalam negeri. Sementara soal risiko investasinya, kembali kepada masing-masing investor saja.
“Tentu investor punya kesadaran akan risiko yang besar, itu risiko investasi yang seharusnya sudah mereka perhitungkan,” pungkasnya.
Sumber cnn
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Harga Dogecoin kembali meroket dan memecahkan rekor hari ini
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengemukakan aset kripto memang sebuah alat investasi yang relatif baru dan diperkirakan akan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan.
Dogecoin dibanderol US$50 miliar atau Rp725 triliun, mengungguli harga mata uang kripto paling populer, yaitu bitcoin.
Jika dilihat sejak awal 2020 lalu, bitcoin sudah meroket lebih dari 700%.