简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengusulkan, nantinya aset kripto bakal dikenai Pajak penghasilan (PPh) final seperti yang berlaku di Bursa Efek Indonesia. Sebabnya, saat ini, kata Wisnu, P : "Rencananya akan PPh final seperti yang berlaku pada bursa efek. Besarannya masih kami kaji,"
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, saat ini tengah menggodok peraturan pajak yang dikenakan bagi masyarakat yang akan berinvestasi di aset kripto.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengusulkan, nantinya aset kripto bakal dikenai Pajak penghasilan (PPh) final seperti yang berlaku di Bursa Efek Indonesia. Sebabnya, saat ini, kata Wisnu, P“Rencananya akan PPh final seperti yang berlaku pada bursa efek. Besarannya masih kami kaji,” ungkap Wisnu, dalam diskusi Kompas Talks bertajuk Mengelola Demam Aset Kripto, Kamis (17/6/2021).
Wisnu menilai, dengan adanya pajak untuk aset kripto, nantinya diharapkan bisa menjadi insentif bagi para investor untuk masuk ke pasar kripto di Indonesia, khususnya para investor-investor dari luar negeri.
“Sehingga, masyarakat tidak perlu ke luar negeri, cukup dengan pedagang di dalam negeri,” ujar dia.
Sementara itu, CEO Indodax Oscar Darmawan mengaku menyambut positif adanya rencana pemajakan aset kripto karena akan membuat pasar kripto di Indonesia lebih berkembang dan lebih memberikan kepastian bagi investor dari sisi legalitas.
“Transaksinya jauh lebih legal serta meningkatkan legitimasi aset-aset kripto di Indonesia,” ujarnya.
Seperti diketahui, Indonesia menunjukkan lonjakan pesat di industri mata uang kripto. Transaksi uang kripto selama lima bulan pertama tahun 2021 saja menyentuh angka Rp 370 triliun. Angka ini naik dari transaksi tahun 2020. Menteri Perdagangan, Muhammad Luthfi mengatakan tahun lalu hanya Rp 65 triliun.
“5 bulan pertama tahun 2021 sudah tumbuh 5 kali lipat menjadi 370 triliun. Jadi ini dinamika yang mesti kita mau tidak mau mesti kita sadari dan mau tidak mau Kementerian Perdagangan juga melihat sebagai oportunity,” kata Luthfi dalam kesempatan yang sama.
cnbc
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Bitcoin mengunci kenaikan dua digit untuk bulan Agustus, tetapi temuan terbaru menunjukkan kenaikan signifikan dalam aktivitas blockchain yang belum mengikutinya - dan itu bisa menjadi tanda bahwa kenaikan kuat ada di depan.
Kapitalisasi pasar atau market cap aset kripto seperti Bitcoin dan altcoin kembali melewati US$ 2 triliun atau lebih dari Rp 30.000 triliun. Ini sejalan dengan kenaikan harga bitcoin dalam beberapa pekan terakhir.
Rencananya, FSC akan menangguhkan operasi setidaknya 11 pertukaran crypto menengah di Korea Selatan. Meski tidak disebutkan nama bursa apa saja yang akan ditutup, melansir dari The Korea Herald, mereka dipastikan tidak memiliki izin oleh FSC untuk beroperasi.
Dengan AS yang diidentifikasi sebagai tujuan yang mungkin bagi penambang yang pindah dari China karena tindakan keras penambangan kripto yang terakhir, ruang penambangan kripto di AS mungkin berada dalam pengawasan yang lebih serius.