简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Pencabutan izin usaha pialang berjangka mengacu pada tindakan pengaturan yang dilakukan oleh otoritas keuangan terkait di Indonesia yakni Bappebti untuk membatalkan atau mencabut izin yang diberikan kepada pialang berjangka. Berikut adalah daftar dari pialang berjangka yang baru saja dicabut izinnya oleh Bappebti karena kegagalannya untuk melakukan tindakan korektif.
Pencabutan izin usaha pialang berjangka mengacu pada tindakan pengaturan yang dilakukan oleh otoritas keuangan terkait di Indonesia yakni Bappebti untuk membatalkan atau mencabut izin yang diberikan kepada pialang berjangka.
Hal tersebut dapat terjadi karena berbagai alasan, berikut adalah beberapa alasan dicabutnya izin usaha dari suatu pialang berjangka:
1. Pelanggaran Peraturan
Broker yang telah melanggar peraturan akan mengalami beberapa tindakan sebelum akhirnya izin mereka dicabut. Tindakan tersebut diberikan berdasarkan standar yang ditetapkan oleh otoritas keuangan yang mengawasi. Hal ini dapat mencakup aktivitas penipuan, kegagalan memenuhi persyaratan modal, atau terlibat dalam praktik perdagangan yang tidak diperkenankan.
2. Mengalami Kebangkrutan
Ketika suatu pialang berjangka menghadapi kesulitan keuangan dan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya, badan pengawas dapat mencabut izinnya untuk melindungi kepentingan klien dan menjaga stabilitas pasar.
3. Kegagalan Mematuhi Peraturan
Kegagalan untuk mematuhi persyaratan pelaporan, memelihara catatan yang benar, atau mematuhi kewajiban peraturan lainnya juga dapat mengakibatkan pencabutan izin usaha.
4. Mismanajemen
Praktik manajemen yang buruk dan membahayakan integritas keuangan dan efisiensi operasional pialang berjangka juga dapat menjadi penyebab dicabutnya izin usaha dari suatu pialag berjangka.
Sangat penting untuk diingat bahwa prosedur khusus dan alasan pencabutan dapat berbeda-beda di setiap yurisdiksi. Kebijakan yang dimiliki oleh otoritas di Indonesia belum tentu sama dengan kebijakan otoritas di negara lain.
Selain itu, badan pengatur sering kali memiliki mekanisme untuk memastikan transisi yang tertib bagi klien dan memitigasi potensi kerugian yang disebabkan oleh pencabutan izin usaha tersebut.
Pada tanggal 26 Januari 2024 kemarin, Bappebti telah merilis pengumuman tentang pencabutan izin usaha dari beberapa pialang berjangka.
Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), telah mengambil tindakan tegas terhadap dua perusahaan pialang berjangka yakni PT CCAM Berjangka Indonesia dan PT Eternity Futures. Pencabutan terhadap izin usaha kedua pialang berjangka tersebut, terjadi karena mereka tidak mengambil tindakan perbaikan dalam jangka waktu 90 hari yang diberikan oleh Bappebti. Sebelumnya, kegiatan usaha kedua pialang berjangka tersebut telah dibekukan oleh Bappebti.
Berikut adalah data dari kedua pialang berjangka tersebut:
1. PT CCAM
Pialang berjangka ini memperoleh izin dari Bappebti pada tahun 2013 lalu dengan nomor izin 30/BAPPEBTI/SI/04/2013. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan Bappebti, karena PT CCAM Berjangka Indonesia tidak melakukan langkah-langkah perbaikan dalam jangka waktu 90 hari seperti yang disebutkan dalam pengumuman di situs resmi Bappebti.
PT Eternity Futures sebelumnya beroperasi dengan izin dari Bappebti pada tahun 2004 dengan nomor 504/BAPPEBTI/SI/X/2004. Sebelumnya Eternity Futures adalah pialang berjangka yang memiliki layanan perdagangan produk investasi berjangka dan merupakan anggota dari BBJ (Bursa Berjangka Jakarta) dan KBI (Kliring Berjangka Indonesia).
Dengan dicabutnya izin usaha terhadap kedua pialang berjangka tersebut, tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan Nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi Nasabah dan kewajiban pembayaran denda terkait keterlambatan penyampaian laporan keuangan maupun laporan Direktur Kepatuhan.
Setelah pembekuan aktivitas bisnis mereka, PT CCAM Berjangka Indonesia dan PT Eternity Futures diberikan tenggang waktu 90 hari untuk memperbaiki masalah yang teridentifikasi dan mematuhi arahan peraturan.
Periode ini menjadi peluang bagi perusahaan untuk menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan terhadap peraturan dan memperbaiki segala kekurangan dalam praktik operasional dan pelaporan mereka.
Meskipun ada waktu untuk melakukan tindakan perbaikan, PT CCAM Berjangka Indonesia dan PT Eternity Futures, menurut Bappebti, gagal mengatasi masalah yang teridentifikasi dalam jangka waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, Bappebti mengambil keputusan untuk mencabut izin usaha mereka sebagai konsekuensi dari ketidakpatuhan yang terus berlanjut.
Pencabutan izin usaha pialang berjangka berdampak serius bagi kedua pialang berjangka tersebut. Karena, hal ini tidak hanya mengakhiri kemampuan mereka untuk terlibat dalam aktivitas pialang berjangka namun juga memberikan pesan yang kuat tentang pentingnya mematuhi standar peraturan di pasar keuangan.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Regulator berwenang yurisdiksi Belanda, AFM hukum denda neo broker BUX B.V. sebesar €1,6 Juta (setara sekitar Rp 28,6 Milyar) karena melanggar larangan bujukan via finfluencer. Buxmarkets juga menghentikan biaya rujukan pada April 2023, setelah menghadapi pengawasan regulasi dari AFM. ABN AMRO yang mengakuisisi BUX pada bulan Desember 2023, mengetahui adanya diskusi pelanggaran tersebut.
Fitur Baru & Peningkatan di WikiFX v3.6.4. Dengan bangga kami mengumumkan bahwa Aplikasi WikiFX Versi 3.6.4 telah resmi dirilis. Pembaruan ini mencakup berbagai optimalisasi fungsi penting.
Aksi yang dilakukan Presiden AS Donald Trump telah memberikan dampak meluas ke mata uang, pasar dan bahkan emas. Ini menjadi bukti bahwa setiap keputusan politik besar akan membawa serta gelombang volatilitas keuangan.
Kasus terkait dengan perusahaan broker lokal, PT Soegee Futures telah MENCUAT di kolom Paparan WikiFX pada Agustus dan Oktober 2024. Saat itu para korban sempat menyampaikan niatnya untuk terus melanjutkan perkara itu. Berselang sekitar 5 bulan, tepatnya kemarin, 10-Maret-2025, BAPPEBTI membekukan kegiatan usaha platform pialang berjangka tersebut.