简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Hak atas fotoSIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTOImage captionMantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Neg
Hak atas fotoSIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTOImage caption
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, didakwa membantu dugaan transaksi suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, didakwa membantu dugaan transaksi suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/06), dalam dakwaannya, menyebut Sofyan memfasilitasi mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, pengusaha Blackgold Natural, Johannes B Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, terkait proyek tersebut.
“Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan yakni terdakwa memfasilitasi Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dan Johannes Budisutrisno Kotjo,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Lie Putra Setiawan, dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (24/06).
Percakapan menteri BUMN dan dirut PLN: Konglomerasi energi dan dampaknya bagi citra Presiden Jokowi
Empat hal yang perlu Anda tahu soal penyederhanaan daya listrik
Mengatasi krisis listrik dengan proyek 35.000 MW
Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan yang dilakukan untuk mempercepat tercapainya kesepakatan dalam rencana proyek PLTU Riau-1.
“Padahal terdakwa mengetahui Eni Saragih Maulani dan Idrus Marham akan mendapat sejumlah uang sebagai imbalan dari Johannes Budisutrisno Kotjo,” kata jaksa Lie Putra Setiawan dalam dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (24/06).
Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Jakarta menghukum Eni enam tahun penjara lantaran terbukti menerima suap Rp 4,75 miliar dari Kotjo.
Sementara Idrus Marhan dihukum 3 tahun penjara, karena dianggap ikut menerima uang dari Kotjo bersama Eni. Dari pengembangan kasus inilah, KPK kemudian menetapkan Sofyan menjadi tersangka.
Menurut jaksa, Sofyan setidaknya menggelar pertemuan sebanyak sembilan kali sejak 2016 hingga 2018. Disebutkan, pertemuan itu yang digelar di kantor PLN, BRI Lounge, rumah makan maupun rumah pribadi Sofyan.
Dari beberapa kali pertemuan dan pembahasan yang difasilitasi Sofyan, demikian dakwaan jaksa, Kotjo memberi Rp4,75 milyar kepada Eni dan Idrus untuk pemulusan proyek PLTU Riau-1.
Menanggapi dakwaan jaksa, Sofyan Basir mengatakan akan mengajukan upaya keberatan.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.