简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar: Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi domestik akan lebih rendah dari sebelumnya pasca penyebaran varian Delta Covid-19 di tanah air.
Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi domestik akan lebih rendah dari sebelumnya pasca penyebaran varian Delta Covid-19 di tanah air.
Hingga triwulan II 2021, perbaikan ekonomi terus berlanjut, terutama didorong oleh peningkatan kinerja ekspor, belanja fiskal dan investasi non bangunan. Perkembangan sejumlah indikator dini pada Juni 2021, seperti penjualan eceran dan PMI, mengindikasikan pemulihan ekonomi domestik yang masih berlangsung.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, memperkirakan pertumbuhan ekonomi di triwulan III akan lebih rendah sehubungan dengan kebijakan pembatasan mobilitas yang harus ditempuh oleh Pemerintah untuk mengatasi peningkatan penyebaran varian delta Covid-19. “Penurunan pertumbuhan terutama terjadi pada konsumsi rumah tangga karena terbatasnya mobilitas, di tengah peningkatan stimulus bantuan sosial oleh Pemerintah, dan tetap kuatnya kinerja ekspor,” jelas Perry dalam konferensi pers hari ini (22/7).
Namun, BI memperkirakan pertumbuhan ekonomi kembali meningkat di triwulan IV didorong oleh peningkatan mobilitas sejalan dengan akselerasi vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan, berlanjutnya stimulus kebijakan, dan terus meningkatnya kinerja ekspor.
Dengan perkembangan tersebut, maka Bank Indonesia merevisi pertumbuhan ekonomi di tahun ini menjadi 3,5% - 4,3% dari proyeksi sebelumnya di 4,1% - 5,1%.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Dengan disahkannya Rancangan Undangan Undangan (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang Undang oleh DPR RI, Pemerintah kini resmi menambah satu fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk keperluan perpajakan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sebetulnya kebutuhan pembiayaan utang melalui penerbitan SBN menurun sebagai dampak dari penurunan nominal defisit APBN, optimalisasi penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL), dan penyesuaian utang jatuh tempo.
Dalam rangka perayaan ulang tahun UNICEF (United Nations Children's Fund) ke-50, Bank Indonesia menerbitkan uang logam khusus. Penerbitan uang logam khusus atau commemorative coin tersebut bertujuan untuk menghimpun dana kesejahteraan anak-anak di seluruh dunia
Pemerintah resmi membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas emas granula. Tujuannya, untuk mendorong pembangunan nasional dengan membatu ketersediaan emas granula sebab merupakan barang yang bersifat strategis.Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Belied ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 28 Juni 2021, dengan masa berlaku per tanggal 28 Juli 2021.